SK KEMENHUMKAN PUNGUAN SITOHANG
SK KEMENHUMKAN PUNGUAN SITOHANG
Jakarta, 12/08/2021
Punguan Sitohang dohot Boruna (PSB) Akhirnya resmi memperolah akta pengesahan dari KEMENHUMKAM RI dengan nomer : AHU-0009566.AH.01.07. TAHUN 2021, Setelah melaui proses pendaftaran melalui kantor Notaris Ryan Bayu Chandra,SH.MKn dengan nomer AKTA . No.48 tertanggal 12 Juni 2021, dengan nomer pendaftaran : 6021071631100881
Sesuai dengan PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA , NOMOR 3 TAHUN 2016, BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. maka secara Sah, perkumpulan Marga Sitohang telah memiliki legitimasi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Marga Sitohang memulai membenahi administrasi perkumpulan marga secara baik, dimana banyak belajar dari perkumpulan marga marga batak lainnya yang telah lebih dulu membuat hal serupa.
Pengurus BPH Perkumpulan atau Punguan Sitohang yang di komandoi oleh Pembina Punguan Sitohang yaitu: Oppu Valent Sitohang (Irjend Pol(P) Ricky HP Sitohang) serta banyak anggota dalam group medsos marga Sitohang Sangat mengapresiasi gerak cepat dari BPH Pengurus PSB yang baru dilantik
dalam tulisannya melalui group Sosial Marga Sitohang dia mengatakan Bahwa Pengurus dan jajarannya tetap kompak dan selalu memberikan inovasi dan motivasi yang baik, demi kebaikan organisasi
Mempunyai SK Kemenhumkam menjadi salah satu titik awal untuk pengembangan Perkumpulan Marga Sitohang , Sesuai dengan appresiasi DR.Bangun Sitohang,MM (Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri, DR. Bangun Sitohang, MM) mengatakan:
DR.Bangun Sitohang-Saya bangga sekali, PSB membuat SKT Hukum Ham, karena dengan adanya SKT tersebut Perkumpulan Kita sudah BERBADAN HUKUM. Dengan demikian semua aktivitas kita dimungkinkan "melakukan segala sesuatu yg bisa kita berpartisipasi untuk memberdayakan masyarakat ( khususnya keluarga besar PSB ). Karena itulah tujuan perkumpulan sesuai UU. Namun untuk bisa berpartisipasi tentu harus disesuaikan tingkatannya : DPP biar saya temani nanti kalau mau melaporkan " SKT nya" tentang eksistensinya di Pusat.; DPD atau apapun sebutannya sesuai AD/ART PSB, segera melaporkan kalau kita ada di Wilayah ; Melaporkan keberadaan penting, agar secara administratif kita punya kesempatan (legal) untuk bermitra dalam upaya pemerintah ( cq.Kesbangpol ). ; Konkretnya, silahkan disampaikan copy nya ke daerah sesuai tingkatan pengurus.
Punguan Sitohang mempunyai kantor organisasi dengan alamat : Jl. RAYA LENTENG AGUNG RT 002/ RW 003, SRENGSENG SAWAH – JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN - LOTUS RESIDENCE KAV.8; 081316792141 – 081281741910, Email sitohangofficial@gmail.com | www.sitohang.co.id.
Pengurusan SK ini adalah bukti Solidnya Kepengurusan DPP PSB SITOHANG, dalam hal ini diwakili ketua DPP .Ir Mudaman Sitohang dan Sekjen Ir. Tua Sitohang mengatakan bahwa turunan dari SK ini menjadi kewajiban agar seluruh DPW dan DPC Marga Sitohang mendaftarkan di daerah masing masing , sehingga secara keseluruhan dari DPP, DPW dan DPC memiliki AKTA pendirian Perkumpulan Marga
Penulis ; Team Web Site www.sitohang.co.id
COMMENTS